Tugas dan Wewenang Pengurus DPM
Gambaran Umum
Setiap pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan jabatan yang diemban. Pembagian tugas ini bertujuan untuk memastikan jalannya organisasi secara efektif, terstruktur, dan sesuai dengan fungsi DPM sebagai lembaga legislatif kemahasiswaan.
Tugas Pengurus DPM
| Jabatan | Tugas Utama |
|---|---|
| Ketua | Memimpin jalannya organisasi DPM serta mengoordinasikan seluruh kegiatan dan kebijakan organisasi. |
| Wakil Ketua | Membantu Ketua dalam menjalankan tugas kepemimpinan serta menggantikan Ketua apabila berhalangan. |
| Sekretaris | Mengelola administrasi organisasi, mencatat hasil rapat atau sidang, serta mengarsipkan dokumen resmi organisasi. |
| Bendahara | Mengelola keuangan organisasi serta menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. |
| Sekretariat Jenderal | Membantu pelaksanaan administrasi, dokumentasi, serta koordinasi kegiatan organisasi. |
| Komisi I | Mengkaji isu dan kebijakan yang berkaitan dengan bidang kerja komisi serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPM. |
| Komisi II | Melakukan kajian terhadap permasalahan kemahasiswaan dan memberikan masukan terkait kebijakan organisasi mahasiswa. |
| Komisi III | Mengkaji berbagai isu mahasiswa sesuai bidang kerja komisi serta menyalurkan aspirasi mahasiswa. |
Wewenang Pengurus DPM
| Jabatan | Wewenang |
|---|---|
| Ketua | Mengambil keputusan strategis organisasi serta mewakili DPM dalam berbagai forum organisasi kemahasiswaan. |
| Wakil Ketua | Membantu pengambilan keputusan organisasi serta mengoordinasikan kerja antar bagian organisasi. |
| Sekretaris | Mengelola administrasi organisasi serta memastikan seluruh dokumen organisasi terdokumentasi dengan baik. |
| Bendahara | Mengatur pengelolaan keuangan organisasi serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. |
| Sekretariat Jenderal | Mendukung kegiatan organisasi melalui pengelolaan administrasi dan dokumentasi. |
| Komisi I | Melakukan kajian terhadap isu tertentu serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPM. |
| Komisi II | Mengkaji kebijakan yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta memberikan masukan kepada organisasi. |
| Komisi III | Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa serta memberikan rekomendasi hasil kajian. |
Penutup
Pembagian tugas dan wewenang ini menjadi dasar bagi setiap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan organisasi DPM dapat berjalan secara lebih terarah, efektif, dan mampu menjalankan fungsi legislatif kemahasiswaan dengan baik.