Skip to content

Tugas dan Wewenang Pengurus DPM

Gambaran Umum

Setiap pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan jabatan yang diemban. Pembagian tugas ini bertujuan untuk memastikan jalannya organisasi secara efektif, terstruktur, dan sesuai dengan fungsi DPM sebagai lembaga legislatif kemahasiswaan.


Tugas Pengurus DPM

JabatanTugas Utama
KetuaMemimpin jalannya organisasi DPM serta mengoordinasikan seluruh kegiatan dan kebijakan organisasi.
Wakil KetuaMembantu Ketua dalam menjalankan tugas kepemimpinan serta menggantikan Ketua apabila berhalangan.
SekretarisMengelola administrasi organisasi, mencatat hasil rapat atau sidang, serta mengarsipkan dokumen resmi organisasi.
BendaharaMengelola keuangan organisasi serta menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Sekretariat JenderalMembantu pelaksanaan administrasi, dokumentasi, serta koordinasi kegiatan organisasi.
Komisi IMengkaji isu dan kebijakan yang berkaitan dengan bidang kerja komisi serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPM.
Komisi IIMelakukan kajian terhadap permasalahan kemahasiswaan dan memberikan masukan terkait kebijakan organisasi mahasiswa.
Komisi IIIMengkaji berbagai isu mahasiswa sesuai bidang kerja komisi serta menyalurkan aspirasi mahasiswa.

Wewenang Pengurus DPM

JabatanWewenang
KetuaMengambil keputusan strategis organisasi serta mewakili DPM dalam berbagai forum organisasi kemahasiswaan.
Wakil KetuaMembantu pengambilan keputusan organisasi serta mengoordinasikan kerja antar bagian organisasi.
SekretarisMengelola administrasi organisasi serta memastikan seluruh dokumen organisasi terdokumentasi dengan baik.
BendaharaMengatur pengelolaan keuangan organisasi serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan.
Sekretariat JenderalMendukung kegiatan organisasi melalui pengelolaan administrasi dan dokumentasi.
Komisi IMelakukan kajian terhadap isu tertentu serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPM.
Komisi IIMengkaji kebijakan yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta memberikan masukan kepada organisasi.
Komisi IIIMenampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa serta memberikan rekomendasi hasil kajian.

Penutup

Pembagian tugas dan wewenang ini menjadi dasar bagi setiap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan organisasi DPM dapat berjalan secara lebih terarah, efektif, dan mampu menjalankan fungsi legislatif kemahasiswaan dengan baik.

Maintained by Candes